PERANAN KOPERASI
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi Teratai Mandiri dapat
disebut sebagai Badan Usaha, karena Koperasi Teratai Mandiri mengandung
unsur-unsur sebagai berikut :
Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
Mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
Ciri utama
koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Tujuan dan Nilai Koperasi
Ada Tujuan dan Nilai Koperasi yakni sebagai berikut :
Ada Tujuan dan Nilai Koperasi yakni sebagai berikut :
1.
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Adapun tujuan di dirikannya Koperasi
Teratai Mandiri ini adalah pada dasarnya untuk mensejahterakan serta
meningkatkan taraf hidup para anggotanya baik anggota polri ataupun masyarakat
umum melalui usaha-usaha yang dijalankan koperasi ini. Koperasi ini memiliki
beberapa usaha diantaranya, menyelenggarakan usaha simpan pinjam, menjual
bahan-bahan pokok, menyediakan perlengkapan serta perlengkapan TNI dan polri.
Koperasi berkaitan dengan fungsi -
fungsi :
Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang
digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Koperasi Teratai Mandiri dalam
Fungsi Sosial adalah Koperasi Teratai Mandiri menyediakan jasa dana pinjaman
yang diperuntukan untuk anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
bertugas di lingkungan Korps Brimob. Dengan memberikan layanan yang terbaik
guna tercapainya hasil yang optimal bagi anggota koperasi.
Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha
yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi
tersebut.
Koperasi Teratai Mandiri dalam
Fungsi Ekonomi adalah Sisa Hasil Usaha (SHU) digunakan oleh Koperasi Teratai
Mandiri untuk dibagikan setiap tahun dengan presentase pembagian 15% untuk
anggota, dan dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota.
Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi
kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang
berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Koperasi Teratai Mandiri dalam
Fungsi Politik adalah Koperasi Teratai Mandiri memiliki struktur kepengurusan
organisasi yang lengkap. Dan Koperasi Teratai Mandiri memiliki jumlah
anggota sekitar 540 anggota dan karyawan kontrak sebanyak 24 orang. Yang dimana
anggota-anggota maupun karyawan melakukan jasa masing-masing sesuai dengan
peranan mereka pada unit usaha yang disediakan oleh Koperasi Teratai Mandiri.
Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti
dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya
masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran,
tanggung jawab, dan kebersamaan.
Koperasi Teratai Mandiri dalam
Fungsi Etika adalah sudah mencakup norma-norma yang ada seperti kekeluargaan,
kejujuran, tanggung jawab dan kebersamaan. Yang dapat kita lihat dari kegiatan
dan peranan koperasi. Seperti, dalam menjalankan unit usaha yang disediakan
oleh koperasi para anggota melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab serta
kejujuran dan juga dapat dilihat dari pada saat pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU) yang dilakukan secara adil dan merata sesuai dengan jasa anggota itu
sendiri.
Komentar
Posting Komentar