PERANAN KOPERASI

Koperasi sebagai Badan Usaha
           
Koperasi Teratai Mandiri dapat disebut sebagai Badan Usaha, karena Koperasi Teratai Mandiri mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
     Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
      Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
     Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Tujuan dan Nilai Koperasi

Ada Tujuan dan Nilai Koperasi yakni sebagai berikut :

1.         Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.         Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.         Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.         Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Adapun tujuan di dirikannya Koperasi Teratai Mandiri ini adalah pada dasarnya untuk mensejahterakan serta meningkatkan taraf hidup para anggotanya baik anggota polri ataupun masyarakat umum melalui usaha-usaha yang dijalankan koperasi ini. Koperasi ini memiliki beberapa usaha diantaranya, menyelenggarakan usaha simpan pinjam, menjual bahan-bahan pokok, menyediakan perlengkapan serta perlengkapan TNI dan polri.

Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Koperasi Teratai Mandiri dalam Fungsi Sosial adalah Koperasi Teratai Mandiri menyediakan jasa dana pinjaman yang diperuntukan untuk anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Korps Brimob. Dengan memberikan layanan yang terbaik guna tercapainya hasil yang optimal bagi anggota koperasi.

Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Koperasi Teratai Mandiri dalam Fungsi Ekonomi adalah Sisa Hasil Usaha (SHU) digunakan oleh Koperasi Teratai Mandiri untuk dibagikan setiap tahun dengan presentase pembagian 15% untuk anggota, dan dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota.

Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Koperasi Teratai Mandiri dalam Fungsi Politik adalah Koperasi Teratai Mandiri memiliki struktur kepengurusan organisasi yang lengkap. Dan Koperasi Teratai Mandiri  memiliki jumlah anggota sekitar 540 anggota dan karyawan kontrak sebanyak 24 orang. Yang dimana anggota-anggota maupun karyawan melakukan jasa masing-masing sesuai dengan peranan mereka pada unit usaha yang disediakan oleh Koperasi Teratai Mandiri.

Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Koperasi Teratai Mandiri dalam Fungsi Etika adalah sudah mencakup norma-norma yang ada seperti kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab dan kebersamaan. Yang dapat kita lihat dari kegiatan dan peranan koperasi. Seperti, dalam menjalankan unit usaha yang disediakan oleh koperasi para anggota melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab serta kejujuran dan juga dapat dilihat dari pada saat pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dilakukan secara adil dan merata sesuai dengan jasa anggota itu sendiri.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

WAWASAN NUSANTARA

Kisah Pengusaha Sukses

Ilustrasi Usaha Kuadran BCG