WAWASAN NUSANTARA
- Wawasan Nusantara
- Dasar pemikiran wawasan nasional
1.Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan
nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional
berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional,
pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya
selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup :
a. Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan
politik.
b. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
ekonomi.
c. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
sosial dan ekonomi.
d.Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan
sosial dan politik.
e. Perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan
keamanan negara
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan
negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air
Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap
kekuatan negara.
4.Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak
terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
· Risalah sidang BPUPKI tanggal
29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara
Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan
Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan
Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno
menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan.
· Ordonantie
(UU Belanda)
1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal
berdasarkan garis air pasang surut atau countour
pulau / darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai
negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang
berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
· Deklarasi
Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah
RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1)
Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi
berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan
garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan
titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah
RI.
2)
Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut
menjadi 12mil laut.
3)
Zona Ekonomi
Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di
mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut
Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia
menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
- Keberhasilan implementasi wawasan nusantara jika dikaitkan dengan era globalisasi
Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan
sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih
tetap valid baik saat sekarang maupun mendatang, sehingga prospek wawasan
nusantara dalam era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global.
Dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil,
dan terwujud apabila dipenuhi adanya faktor-faktor dominan : keteladanan, kepemimpinan
nasional, pendidikan berkualitas dan bermoral kebangsaan, media massa yang
memberikan informasi dan kesan yang positif, keadilan penegakan hukum dalam
arti pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Keberhasilan
Implementasi Wasantara Diperlukan kesadaran WNI untuk :
- Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia
-
Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah. Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diperlukan pendekatan /sosialisasi/ pemasyarakatan dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah, sehingga akan terwujud keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.sumber :
Komentar
Posting Komentar