Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

Kebijakan moneter

Kebijakan Moneter Kebijakan moneter adalah kebijakan yang diambil oleh bank sentral atau Bank Indonesia dengan tujuan memelihara dan mencapai stabilitas nilai mata uang yang dapat dilakukan antara lain dengan pengendalian jumlah uang yang beredar di masyarakat dan penetapan suku bunga. Kebijakan moneter meliputi langkah-langkah kebijakan yang dilaksanakan oleh bank sentral atau Bank Indonesia untuk dapat mengubah penawaran uang atau mengubah suku bunga yang ada, dengan tujuan untuk memengaruhi pengeluaran dalam perekonomian.          1.    Jalur Biaya Modal (The Cost Of Capital Channel) Menurut Keynes, tingkat bunga merupakan penghubung utama antara sektor moneter dan sektor rill. Dengan demikian, tingkat bunga uang merupakan biaya modal dapat dipandang sebagai indikator pengaruh kebijaksanaan moneter/sektor moneter terhadap keseimbangan pendapatan nasional (sektor rill). Kebijaksanaan moneter (membeli surat berharga)...

Tugas ekonomi MOneter [NO.1]

A. Teori Permintaan Uang Pada dasarnya nilai uang dapat diukur berdasarkan harga barang yang ada di sebuah negara. Dengan pemahaman ini, nilai uang dapat dibedakan menjadi : • Internal Value of Money, menunjukkan jumlah komoditi yang dapat dibeli/diperoleh dengan sejumlah uang tertentu à menunjukkan daya beli uang (Purchasing Power) • External Value of Money, menunjukkan nilai suatu mata uang bila diukur dengan mata uang dari negara lain à Exchange Rate, misalnya Rp 9.200,- = US $ 1 Internal Value of Money Daya beli uang sangat ditentukan oleh harga barang tersebut, semakin tinggi harga komoditi (barang dan jasa), maka semakin sedikit kooditi yang bisa diperoleh dengan sejumlah uang, yang berarti daya beli (Purcahsing Power) akan menurun. Begitu pula sebaliknya, semakin rendah harga komoditi, maka semakin banyak jumlah komoditi yang bisa diperoleh, yang berarti daya beli uang tersebut meningkat. T eori moneter yang dapat menjelaskan masalah Internal Value of Money d...

Tugas Ekonomi Moneter [No.2]

·          Pengertian Bank dan Lembaga Keuangan A.       Pengertian Bank Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk‐bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. B.       Pengertian Lembaga Keuangan Suatu lembaga yang dalam operasi sehari‐harinya menjalankan jasa dibidang keuangan, yaitu berupa perantara (Intermediasi) dari pihak yang surplus (kelebihan uang) dan pihak yang difisit (kekurangan uang), kepada sektor rumah, sektor swasta, maupun sektor pemerintah ·          Bank A.       Sejarah Bank Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini be...