Tugas Ekonomi Moneter [No.2]
·
Pengertian
Bank dan Lembaga Keuangan
A. Pengertian
Bank
Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk‐bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
B. Pengertian
Lembaga Keuangan
Suatu lembaga yang dalam operasi
sehari‐harinya menjalankan jasa dibidang keuangan, yaitu berupa perantara
(Intermediasi) dari pihak yang surplus (kelebihan uang) dan pihak yang difisit
(kekurangan uang), kepada sektor rumah, sektor swasta, maupun sektor pemerintah
·
Bank
A. Sejarah
Bank
Sejarah mencatat asal mula
dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan
Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para
pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa
Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika
maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai
dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai
meja tempat penukaran uang.
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya,
kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang
atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan
bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uangyang disimpan oleh masyarakat,
oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya.
Jasa‐jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan
masyarakat yang semakin beragam.
Sejarah perbankan di Indonesia
tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat
beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank‐bank yang
ada itu antara lain:
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. De Algemenevolks Crediet Bank.
4. Nederland Handles Maatscappi
(NHM).
5. Nationale Handles Bank (NHB).
6. De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula
bank‐bank milik orang Indonesia dan orang‐ orang asing seperti dari Tiongkok,
Jepang, dan Eropa. Bank‐bank tersebut antara lain:
1. Bank Nasional indonesia.
2. Bank Abuan Saudagar.
3. NV Bank Boemi.
4. The Chartered Bank of India.
5. The Yokohama Species Bank.
6. The Matsui Bank.
7. The Bank of China.
8. Batavia Bank.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah
tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di
Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariʹah,
dan juga BPR Syariʹah (BPRS).
B. Sumber-sumber Dana Bank
1. Dana
yang berasal dari bank itu sendiri
Sumber dana
ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah
modal setoran dari para pemegang sahamnya sendiri.
Secara
garis besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham
b.
Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu
yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja
disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c. Laba
bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun
yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara
waktu.
2. Dana yang berasal
dari masyarakat luas
Sumber dana ini
merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan
ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Adapun sumber dana
dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
a. Simpanan Giro
Menurut Undang-undang
Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau
dengan cara pemindahbukuan.
b. Simpanan Tabungan
Menurut UU Perbankan
No.10 1998 tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik
dengan cek, bilyet giro dan atau lainnya yang dipersamakan dengan itu.
c. Simpanan Deposito
Menurut UU Perbankan
No.10 1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu ter tentu berdasarkan perjanjian nasabah
penyimpan dengan bank.
3. Dana yang
bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang
ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian
sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian sumber dana ini relatif mahal
dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari
sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Perolehan
dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
1. kredit likuiditas
dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada
bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga
diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
2. Pinjaman antar
bank, biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah
kliring didalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan
bunga yang relatif tinggi.
3. Pinjaman dari
bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari
pihak luar negeri.
4. Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian
diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun
non keuangan.
C. Jenis jenis Bank
Jenis Bank
a) Bank Umum
Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah
yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; atau bank
komersial (commercial
bank/ full service bank)
b) Bank Perkreditan
Rakyat ( BPR )
bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran (rural
bank
·
Lembaga
Keuangan non Bank
A. Pengertian
Menurut keputusan menteri keuangan No.
KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga keuangan bukan bank ialah Semua
lembaga /badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung
maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat
berharga selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi
perusahaan-perusahaan.
B. Jenis-jenis
dan contohnya
1.
Asuransi
Perusahaan asuransi
menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan memberi
sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila
terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi tersebut.
Contoh
perusahaan asuransi adalah
- Asuransi Jiwasraya,
- Asuransi Bumi Putra,
- Asuransi Sosial Tenaga Kerja,
- Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes)
- Asuransi Kerugian Jasa Raharja..
2. Koperasi Kredit
Kegiatan koperasi
kredit atau koperasi simpan pinjam adalah
menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang
memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk memmjam
uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan..
Modal Koperasi Kredit - Modal koperasi kredit berasal dan beberapa sumber antara
lain:
- simpanan pokok yang boleh diminta kembali jika anggota keluar,
- simpanan wajib sejumlah uang tertentu yang dilakukan secara teratur,
- simpanan suka rela yang setiap saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi yang bersangkutan,
- dana cadangan, dan
- hibah.
3. Perusahaan
Umum Pegadaian (PERUM Pegadaian)
Perum Pegadaian merupakan
perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannya
memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah.
Pinjaman yang diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang
jaminannya.
Dalam memberikan
kreditnya, pegadaian tidak memerhatikan penggunaan uang tersebut. Pinjaman
dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan
untuk keperluan konsumsi.
Jaminan kredit dapat
berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan tersebut diserahkan
oleh peminjam untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris. Apabila
peminjam terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan dan diberi
kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap tidak
dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual jaminan
lebih tinggi daripacla nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada pihak
4. Lembaga
Pensiun
Pengertian Lembaga Pensium - Lembaga Dana Pensiun merupakan jaminan pegawai di hari tua
dan hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974. Dana pensiun dihimpun
oleh Lembaga Dana Pensiun contohnya sebagai berikut
Contoh Lembaga Pensiun
- PT Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen)
- Perum Asabri
5. Perusahaan
Sewa Guna
Sewa guna merupakan
pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak
barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian,
begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang
tersebut boleh digunakan oleh pembeli
Komentar
Posting Komentar