Sejarah Perkembangan Demokrasi yang Berkaitan dengan Penegakan HAM di Indonesia
·
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan dalam sebuah Negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari
rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Kata “demokrasi”
berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat dan
untuk rakyat.
Istilah demokrasi sendiri
diperkenalkan pertama sekali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di
tangan orang banyak yang disebut dengan istilah rakyat
Perkembangan deemokrasi di
Indonesia dapat dilihat dari pelaksanaan demokrasi yang pernah ada di Indonesia.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi
antara lain :
1. Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Revolusi
(1945 – 1950)
masih terdapat sentralisasi
kekuasaan, hal itu terlihat pada pasal 4 aturan peralihan UUD 1945 yang
berbunyi “sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan
dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP”. Untuk menghindari kesan
bahwa Negara Indonesia adalah negara yang absolut, pemerintah mengeluarkan :
a)
Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 Oktober
1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
b)
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945
tentang pembentukan partai politik.
c)
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945
tentang perubahan sistem pemerintahan presidensil menjadi parlementer
2. Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Orde Lama
a.
Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Masa demokrasi liberal yang
parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara
bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen,
akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Atas dasar kegagalan praktek
demokrasi itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1.
Bubarkan konstituante
2.
Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUDS 1950
3.
Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Pengertian demokrasi terpimpin
menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk
mufakat secara gotong royong
Penyimpangan masa demokrasi
terpimpin antara lain :
1.
Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai
banyak yang dipenjarakan
2.
Peranan parlemen lemah dibubarkan oleh presiden
dan presiden membentuk DPRGR
3.
Jaminan HAM lemah
4.
Terjadi sentralisasi kekuasaan
5.
Terbatasnya peranan pers
6.
Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke
RRC (blok timur)
Akhirnya terjadi peristiwa
pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari
pemerintahan Orde Lama.
3.
Pelaksanaan Demokrasi Orde Baru (1966 – 1998 )
Dinamakan juga demokrasi pancasila. orde baru berhasil
menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini
dianggap gagal sebab
1.
Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan
tidak ada
2.
Rekrutmen politik yang tertutup
3.
Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4.
Pengakuan HAM yang terbatas
5.
Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru ada
empat bagian, yaitu :
a)
Hancurnya ekonomi nasional
b)
Terjadinya krisis politik
c)
TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan
Orde Baru
d)
Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut
Presiden Soeharto untuk turun sebagai presiden.
4. Pelaksanaan Demokrasi Reformasi (1998 –
Sekarang)
Berakhirnya
masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke
Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
1)
Keluarnya ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998
tentang pokok-pokok reformasi
2)
Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan
tap MPR tentang referandum
3)
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
4)
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan
masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5)
Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II,
III, IV
·
Pengertian HAM
HAM adalah kebebasan seseorang
untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang
asasi atau mendasar. HAM merupakan hak-hak dasar yang dimiliki sejak kita
didalam kandungan. HAM juga merupakan hak yang melekat pada manusia secara
kodrati. HAM ini juga tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain. Disamping HAM,
ada juga kewajiban asasi yaitu kewajiban dasar yang berasal dari Tuhan Yang Maha
Esa yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia.
Seperangkat hak yang melekat
pada manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi yang dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
Strategi penegakan HAM pada
dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan
aturan secara konsisten. Pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa
penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi negara
(Undang-Undang Dasar 1945), ketetapan MPR (TAP MPR), Undang-Undang (UU),
peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangan lainnya.
·
Hubungan Antara Demokrasi dan HAM
Demokrasi terkait erat dengan
sejauh mana terjaminnya hak-hak ekonomi dan sosial dan budaya rakyat. Maka
negara demokratis juga diukur dari sejauh mana negara menjamin kesejahteraan
warga negaranya, seberapa rendah tingkat pengangguran dan seberapa jauh negara
menjamin hak-hak warga negara dalam mendapatkan penghidupan yang layak. Hal
inilah yang secara langsung ataupun tidak langsung menegaskan bagaimana
hubungan yang terjalin antara demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Jadi, Hak Asasi Manusia akan
terwujud dan dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya,
demokrasi akan terwujud apabila negara mampu menjamin tegaknya Hak Asasi
Manusia.
Selain demokrasi, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
merupakan elemen penting untuk perwujudan sebuah negara yang berkeadaban.
Apabila demokrasi dan HAM berjalan dengan baik maka akan melahirkan sebuah
tatanan masyarakat yang demokratis dan kritis terhadap penegakan HAM.
Di era globalisasi saat ini, hampir
semua negara menyatakan sebagai negara demokrasi termasuk negara yang sistem
pemerintahannya bersumber dari kedaulatan rakyat seperti Indonesia dan Yunani.
Kedaulatan rakyat merupakan paham kenegaraan yang penjabaran dan pengaturannya
terdapat dalam Undang-Udang Dasar.
Demokrasi
mempunyai arti penting bagi masyarakat karena dengan demokrasi hak masyarakat
untuk menentukan sendiri jalannya organisasi pemerintahan sesuai kehendaknya
dapat dijamin.
- Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi
adalah salah satu bentuk pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui
perwakilan. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti
rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan
Demokrasi yang pernah ada di Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di indonesia
dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Pada awal kemerdekaan masih
terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD
1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan
:
·
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi
lembaga legislatif.
·
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai
Politik.
·
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem
pemerintahan presidensil menjadi parlementer
2.
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi
Liberal (1950 – 1959)
parlementer
presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai
kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik
sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
b. Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Pengertian
demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang
berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua
kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan
ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
3. Pelaksanaan
demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai
dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen.
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun
jadi Presiden.
4. Pelaksanaan
Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
Berakhirnya
masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke
Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari
KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan
Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
- Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
HAM adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai degan hati nuraninya
berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar. HAM merupakan hak-hak dasar
yang dimiliki sejak dalam kandungan.. HAM juga merupakan hak yang melekat pada
manusia secara kodrati. HAM ini juga tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain.
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan
nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya
berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya
Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi
perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode
sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan (1945 –
sekarang).
- Hubungan Antara Demokrasi dan HAM
Demokrasi punya
keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia karena makna terdalam dari
demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yaitu rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan
politik tertinggi dalam suatu negara. Posisi ini berarti, secara langsung
menyatakan adanya jaminan terhadap hak sipil dan politik rakyat. Ukuran untuk
menilai demokratis atau tidaknya suatu negara, antara lain semakin besarnya
tingkat kemerdekaan misalnya, kebebasan untuk menyatakan pendapat, kemerdekaan
untuk menganut keyakinan politik, hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum.
Hanya kemudian
patut dijelaskan lebih lanjut, bahwa persoalan demokrasi bukanlah sebatas hak
sipil dan politik rakyat namun dalam perkembangannya, demokrasi juga terkait
erat dengan sejauh mana terjaminnya hak-hak ekonomi dan sosial dan budaya
rakyat. Maka negara demokratis juga diukur dari sejauh mana negara menjamin
kesejahteraan warga negaranya, seberapa rendah tingkat pengangguran dan
seberapa jauh negara menjamin hak-hak warga negara dalam mendapatkan
penghidupan yang layak. Hal inilah yang secara langsung ataupun tidak langsung
menegaskan bagaimana hubungan yang terjalin antara demokrasi dan Hak Asasi
Manusia.
Secara sederhana
dapat dijelaskan bahwa, Hak Asasi Manusia akan terwujud dan dijamin oleh negara
yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara
mampu manjamin tegaknya Hak Asasi Manusia.
https://www.academia.edu/9062323/Demokrasi_dan_HAM_di_Indonesia
Komentar
Posting Komentar